Untuk membuat sistem kerjasama yang baik antara jasa penulisan, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, di antaranya:
- Menentukan visi dan misi yang jelas Sebelum memulai kerjasama, kedua belah pihak perlu menentukan visi dan misi yang jelas agar dapat saling memahami tujuan dari kerjasama tersebut. Visi dan misi ini dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah-langkah kerjasama yang harus dilakukan.
- Mengenali keahlian dan kekurangan masing-masing Kedua belah pihak perlu mengenali keahlian dan kekurangan masing-masing untuk dapat mengoptimalkan kerjasama tersebut. Setiap jasa penulisan mungkin memiliki keahlian yang berbeda-beda, sehingga perlu disesuaikan dengan kebutuhan klien.
- Membuat perjanjian kerjasama Setelah menentukan visi dan misi serta mengenali keahlian dan kekurangan masing-masing, kedua belah pihak perlu membuat perjanjian kerjasama yang jelas dan terperinci. Perjanjian kerjasama ini dapat mencakup hal-hal seperti jangka waktu kerjasama, tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak, pembagian hasil, dan lain sebagainya.
- Komunikasi yang efektif Kedua belah pihak perlu menjalin komunikasi yang efektif agar dapat memperjelas informasi yang dibutuhkan, saling memahami, dan menyelesaikan masalah jika terjadi perbedaan pendapat atau kesulitan dalam pelaksanaan kerjasama.
- Evaluasi dan perbaikan Setelah kerjasama berjalan, kedua belah pihak perlu melakukan evaluasi secara berkala untuk mengevaluasi keberhasilan kerjasama dan mengevaluasi kembali perjanjian kerjasama jika diperlukan. Hal ini dapat membantu dalam menemukan perbaikan dan memperbaiki kerjasama di masa depan.
Dengan sistem kerjasama yang baik, diharapkan jasa penulisan dapat saling mendukung dan memperkuat satu sama lain untuk memberikan layanan yang terbaik kepada klien.
Berikut ini adalah contoh isi perjanjian kerjasama antara dua jasa penulisan:
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA JASA PENULISAN A DAN JASA PENULISAN B
Pasal 1. Latar Belakang
Jasa Penulisan A dan Jasa Penulisan B adalah dua perusahaan yang bergerak di bidang jasa penulisan dan ingin melakukan kerjasama dalam rangka meningkatkan kualitas layanan serta memperluas jangkauan pelayanan bagi pelanggan.
Pasal 2. Ruang Lingkup Kerjasama
Kerjasama yang akan dilakukan antara Jasa Penulisan A dan Jasa Penulisan B meliputi:
a. Penulisan artikel untuk media online maupun cetak. b. Penulisan skenario untuk film dan video. c. Penulisan naskah drama dan teater. d. Penulisan buku non-fiksi dan fiksi.
Pasal 3. Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam kerjasama ini adalah sebagai berikut:
a. Jasa Penulisan A bertanggung jawab untuk menyediakan tim penulis yang berkualitas untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Jasa Penulisan B. b. Jasa Penulisan B bertanggung jawab untuk menyediakan bahan-bahan referensi dan informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Jasa Penulisan A. c. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan tugas dengan tepat waktu dan kualitas yang memuaskan.
Pasal 4. Jangka Waktu Kerjasama
Kerjasama antara Jasa Penulisan A dan Jasa Penulisan B berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 5. Pembagian Hasil
Pembagian hasil dari kerjasama ini akan dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 6. Kerahasiaan
Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan informasi yang terkait dengan kerjasama ini serta tidak akan menyebarluaskan informasi tersebut ke pihak lain tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
Pasal 7. Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Pasal 8. Perubahan dan Pemutusan Perjanjian
Perjanjian kerjasama ini dapat diubah atau diputus oleh salah satu pihak apabila terjadi perubahan dalam situasi dan kondisi yang mengharuskan adanya perubahan atau pemutusan perjanjian. Perubahan atau pemutusan perjanjian harus disepakati secara tertulis oleh kedua belah pihak.
Pasal 9. Hukum yang Berlaku
Perjanjian kerjasama ini tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 10. Penandatanganan
Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun pada hari, tanggal, dan tahun yang disebutkan di bawah ini:
Jasa Penulisan A Nama : [Nama Perusahaan] Tanda tangan : [Tanda Tangan] Tanggal : [Tanggal Penandatanganan]
Jasa Penulisan B Nama : [Nama Perusahaan] Tanda tangan : [Tanda Tangan] Tanggal : [Tanggal Penandatanganan]
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, kedua belah pihak dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui semua ketentuan yang tercantum di dalamnya dan akan melaksanakan perjanjian kerjasama ini dengan penuh tanggung jawab dan sepenuh hati.